Hukum Menemukan Uang Dijalan Menurut Islam

Hukum Menemukan Uang Dijalan Menurut Islam

Doa seorang istri sangat mustajab

Selain doa orangtua pada anak dan sebaliknya, salah satu doa yang mustajabah adalah doa seorang istri untuk suaminya. Mengetahui hal tersebut, janganlah coba-coba menyakiti fisik maupun batin istrimu apabila suami ingin didoakan yang terbaik.

Bahkan, istri juga ikut andil dalam mempercepat kesuksesan, kebahagiaan, dan rezeki yang melimpah bagia suami melalui doa yang dipanjatkan.

Ketentuan Kapan Istri Boleh Menolak Perintah Suami

Tak sepenuhnya istri harus selalu patuh kepada suaminya. Tetapi alangkah baiknya sebagai istri yang salihah, taatlah dengan suami.

Sebagai manusia tentunya istri juga perlu menyadari manakah perintah suami yang boleh dilakukan atau tidak. Apabila kepala keluarga meminta istrinya melakukan sesuatu yang tak sesuai dengan syariat Islam, maka ia berhak untuk menolaknya.

Berikut beberapa ketentuan kondisi istri menolak suaminya yang perlu diketahui, antara lain:

Dalam hal ini suami termasuk durhaka pada istrinya sendiri. Istri memiliki hak yang jelas untuk menolak seluruh perintah atau keinginan buruk tersebut.

Tindakan Istri Melawan Suami yang Sering Terjadi

Meskipun telah dilarang dan haram hukumnya istri melawan suami, tetapi hal ini masih sering terjadi. Begitu banyak berbagai perlawanan yang dilakukan oleh istri kepada suami, di antaranya:

Salah satu tindakan ini sering sekali terjadi ketika suami dan istri tengah bertengkar. Biasanya istri nekat keluar dari rumah tanpa seizin suami. Ini bertujuan untuk lari dari masalah atau ingin menenangkan pikirannya.

Meskipun niatnya baik untuk, tetap saja hal ini termasuk dalam perilaku melawan karena ia melakukannya tanpa ada izin dari suami.

Dalam pernikahan, segala hal yang akan dilakukan istri harus direstui atau diketahui oleh suami. Oleh karena itu, kita sering mendengar pernyataan "Restu istri adalah restu suami".

Ketika menjalani rumah tangga tentunya suami dan istri akan mengalami suka dan duka. Segala hal yang nantinya suami inginkan untuk keluarganya tentu merupakan hal yang baik.

Apabila ketika istri tak mengikuti keinginan suami, maka dosa baginya karena melawan kepala rumah tangga.

Walau istri memiliki hak atas berhubungan seksual dalam pernikahan. Haram ketika istri menolak keinginan suami yang ingin menggaulinya.

Kewajiban istri dalam rumah tangga salah satunya mengutamakan keinginan suami. Namun, ada pengecualian pada kondisi ini, apabila istri dalam kondisi haid.

Dalam ajaran agama Islam, tertuang dalam QS. Al- Baqarah ayat 22 yang berbunyi:

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

"Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri," (QS. Al-Baqarah ayat 222).

Segala hal bentuk hubungan yang dijalin istri dengan laki-laki yang bukan mahramnya, lalu telah menjurus pada perbuatan buruk yaitu selingkuh. Tentunya istri telah melanggar janji ketika menikah.

Bagaimana Hukum Menemukan Uang Di Jalan

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Bagaimana Hukum Menemukan Uang Di Jalan, selamat membaca.

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ustadz ana ingin bertanya bagaimana hukum mengambil uang dijalan ketika kita menemukan uang dijalan? Bolehkah diambil atau tidak.

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in

Jika uang tersebut nominal nya kecil dan tidak mungkin orang itu akan kembali untuk mencarinya maka ini boleh diambil karena masuk luqothoh yang boleh dimanfaatkan langsung ini sebagimana yang dikabarkan oleh Anas Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Nabi Shallallahu alaihi wa sallam melewati sebiji kurma di jalan, lalu beliau bersabda:

لَوْ لاَ أَنِّي أَخَافُ أَنْ تَكُوْنَ مِنَ الصَّدَقَةِ َلأَكَلْتُهَا.

“Seandainya aku tidak takut kalau ia dari (harta) shadaqah, niscaya aku akan memakannya.” (Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari no. 2431, Shahiih Muslim no. 1071, Sunan Abi Dawud no. 1636). Tapi jika sesuatu hal berharga dan pasti orang akan mencarinya maka lakukan seperti yang diriwayatkan oleh Suwaid bin Ghaflah, ia berkata,

“Aku bertemu dengan Ubaiy bin Ka’ab, ia berkata, ‘Aku menemukan sebuah kantung yang berisi seratus dinar, lalu aku mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau bersabda, ‘Umumkan dalam setahun.’ Aku pun mengumumkannya selama satu tahun, dan aku tidak menemukan orang yang mengenalinya. Kemudian aku mendatangi beliau lagi, dan bersabda, ‘Umumkan selama satu tahun.’ Lalu aku mengumumkannya dan tidak menemukan (orang yang mengenalnya). Aku mendatangi beliau untuk yang ketiga kali, dan beliau bersabda:

احْفَظْ وِعَاءَهَا، وعَدَدَهَا، وَوِكَاءَهَا، فَإِنْ جَاءَ صَاحِبُهَا وَإِلاَّ فَاسْتَمْتِعْ بِهَا.

“Jagalah tempatnya, jumlahnya dan tali pengikatnya, kalau pemiliknya datang (maka berikanlah) kalau tidak, maka manfaatkanlah.” “Maka aku pun memanfaatkannya. Setelah itu aku (Suwaid) bertemu dengannya (Ubay) di Makkah, ia berkata, ‘Aku tidak tahu apakah tiga tahun atau satu tahun.” (Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari no. 2426, Shahiih Muslim no. 1723, Sunan at-Tirmidzi no. 1386, Sunan Ibni Majah no. 2506, Sunan Abi Dawud no 1685). Dari ‘Iyadh bin Himar Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ وَجَدَ لُقَطَةً فَلْيُشْهِدْ ذَا عَدْلٍ أَوْ ذَوَيْ عَدْلٍ ثُمَّ لاَ يُغَيِّرْهُ وَلاَ يَكْتُمْ، فَإِنْ جَاءَ رَبُّهَا فَهُوَ أَحَقُّ بِهَا وَإِلاَّ فَهُوَ مَالُ اللهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ.

“Barangsiapa yang mendapatkan barang temuan, maka hendaklah ia minta persaksian seorang yang adil atau orang-orang yang adil, kemudian ia tidak menggantinya dan tidak menyembunyikannya. Jika pemiliknya datang, maka ia (pemilik) lebih berhak atasnya. Kalau tidak, maka ia adalah harta Allah yang diberikan kepada siapa yang Dia kehendaki.” (Sunan Ibnu Majah no. 2505, Sunan Abi Dawud no. 1693).

Wallahu Ta’ala A’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:  Ustadz Achmad Nur Hanafi, Lc. حافظه الله

%PDF-1.5 %µµµµ 1 0 obj <>>> endobj 2 0 obj <> endobj 3 0 obj <>/ProcSet[/PDF/Text/ImageB/ImageC/ImageI] >>/MediaBox[ 0 0 595.32 841.92] /Contents 4 0 R/Group<>/Tabs/S/StructParents 0>> endobj 4 0 obj <> stream xœå=]sã6’ïS5ÿ��Ò–M_™šr•g

HUKUM JUDI SABUNG AYAM MENURUT ISLAM bertujuan untuk menganalisis potensi pasar, aspek teknis, dan finansial dalam pengembangan produksi yoghurt. HUKUM JUDI SABUNG AYAM MENURUT ISLAM Penelitian ini mencakup evaluasi sumber daya yang tersedia, biaya produksi, serta strategi pemasaran yang dapat diterapkan.

Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Perempuan dalam Islam memiliki hak dan kewajiban yang harus ditaati saat dirinya sudah menjadi istri. Pernikahan bukan hanya sekadar menyatukan dua insan saja, tetapi dalam menjalankannya banyak hal yang harus dilakukan sesuai syariat Islam, salah satunya taat kepada suami.

Suami merupakan pemimpin rumah tangga yang wajib menafkahi kehidupan keluarganya. Begitu juga dengan istri, ia harus patuh dan hormat kepada kepala rumah tangga.

Saling menghargai satu sama lain menjadi kunci keberhasilan suatu pernikahan. Tak hanya istri saja, keduanya juga harus sama-sama hormat.

Meskipun kadang kala dalam kehidupan rumah tangga terdapat perselisihan yang terjadi. Namun, sebaiknya sebagai istri janganlah melawan suami.

Hal ini telah dijelaskan berdasarkan hukum Islam yang mengaturnya. Berikut ini Popmama.com telah merangkum hukum istri melawan suami menurut Islam karena neraka dan surga jaminannya.

Hal ini cukup penting untuk diketahui nih, Ma.

Yuk, mari simak dengan baik!

Neraka atau Surganya Istri Berada pada Suami

Salah satu alasan mengapa istri harus hormat pada suami karena restu neraka atau surganya istri ada pada tangan suami.

Apabila perempuan tersebut sudah berani melakukan hal-hal yang bertujuan buruk atau melawan suami, hingga suami murka pada perlakuan istrinya, maka hal ini sudah sangat berbahaya.

Rasulullah SAW pernah menasihati seorang istri untuk menaati suaminya.

أَذَاتُ زَوْجٍ أَنْتِ ؟ قَالَتْ : نَعَمْ قَال : انْظُرِي أَيْنَ أَنْتِ مِنْهُ فَإِنَّهُ جَنَّتُكِ وَنَارُكِ

"Rasulullah SAW bertanya, 'Apakah kamu punya suami? Wanita itu menjawab: "Ya". Rasulullah SAW berkata: "Perhatikan dimana posisimu terhadap suami. Sebab pada suami itu ada surgamu dan nerakamu." (HR Ahmad).

Tak hanya patuh pada suami, istri yang melakukan kewajibannya sebagai muslim yaitu melaksanakan salat, maka ia dijamin akan masuk surga dari pintu mana saja.

إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا .قِيل لَهَا : ادْخُلِي الْجَنَّةَ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ

"Apabila seorang istri melaksanakan shalat lima waktu, puasa Ramadhan, menjaga kehormatannya dan mentaati suaminya, maka dikatakan kepadanya: Masuklah ke dalam surga dari pintu yang mana saja." (HR. Ahmad).

Suami berfungsi sebagai qowwam dalam rumah tangga

Dasar dari suami membentak istri sama halnya dengan menghina pasangan hidupnya. Berdasarkan ceramah dari Ustadzah Umi Makki, dalam kajiannya ia menjelaskan perihal hukum suami yang menghina istri.

Ia menyebutkan bahwa salah satu fungsi suami adalah Ar-rijālu qawwāmụna 'alan-nisā seperti penggalan dalam surat An-nisa ayat 34, yang artinya "Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum perempuan."

Fungsi suami dalam rumah tangga, salah satunya menanggung semua beban yang ada pada pundak istrinya.

"Ketika melihat istrinya merasa tertekan jadilah penenang hati penyejuk jiwa. Ketika melihat istrinya tidak percaya diri, angkatlah derajatnya," jelas ustadzah Umi Makki.

Maka dari itu, tidak ada celah sedikitpun bagi suami membentak istri untuk menyakiti hatinya. Terlebih, apabila dalam bentakan tersebut, suami juga mengeluarkan kaat-kata hinaan, maka ia sudah menghilangkan fungsi dirinya sebagai laki-laki dan suami.

Suami harus merenungi bahwa perempuan tercipta dari tulang rusuk laki-laki

Seorang perempuan diciptakan dari tulang rusuk laki-laki yang bengkok, dan berada di dekat hati. Pernyataaan ini memang terdengar konyol dan tak logis, tetapi hal tersebut memang benar adanya.

Jadi, perempuan diciptakan untuk dicintai, buka untuk disakiti. Bentakan dan perlakuan kasar merupakan hal yang bisa menyakiti hati istri, hal ini dapat menjadi penyebab munculnya perceraian dalam rumah tangga.

Berdasarkan hadis dari HR. Muslim bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:

Sesungguhnya wanita diciptakan dari tulang rusuk, ia tidak bisa lurus untukmu di atas satu jalan. Bila engkau ingin bernikmat-nikmat dengannya maka engkau bisa bernikmat-nikmat dengannya namun padanya ada kebengkokan. Jika engkau memaksa untuk meluruskannya, engkau akan memecahkannya. Dan pecahnya adalah talaknya,” (HR. Muslim).

Adab suami kepada istri

Islam memang melarang keras istri yang membangkang pada suami. Hal ini diterangkan dalam surat An-Nisa ayat 34, pembangkangan istri kepada suami dalam Islam disebut dengan Nusyuz.

Apabila istri membangkang pada suami, maka hukum suami membentak istri dalam Islam diperbolehkan. Kondisi ini sebagai bentuk konsekuensi atas tindakan yang salah.

آداب الرجل مع زوجته: حسن العشرة، ولطافة الكلمة، وإظهار المودة، والبسط في الخلوة، والتغافل عن الزلة وإقالة العثرة، وصيانة عرضها، وقلة مجادلتها، وبذل المؤونة بلا بخل لها، وإكرام أهلها، ودوام الوعد الجميل، وشدة الغيرة عليها

"Adab suami Kepada istri ada 12; yakni Bergaul (menggauli istri) dengan baik, bertutur kata yang lembut, menunjukan cinta kasih (suami kepada istri), bersikap lapang (sabar) ketika sendirian, tidak selalu menjadikan istri sebagai tertuduh, memaafkan istri, menjaga harta istri, tidak sering berdebat dengan istri, memberi Nafkah yang pantas, memuliakan keluarga istri, Berjanji dengan baik dan menepatinya, menunjukan Gairah kepada istri."

Apabila dalam hubungan rumah tangga, suami dan istri memahami peran dan kewajibannya masing-masing. Maka akan tercipta keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warrahmah.

Nah, Ma itulah hukum suami membentak istri dalam Islam. Semoga informasi ini bisa membantu Papa dam Mama dalam menjalani kehidupan rumah tangga ya.

TRIBUNSUMSEL.COM -- Mungkin di antara kita pernah menemukan uang atau benda berhaga lainnya, di jalan yang kita tidak tahu siapa pemiliknya.Apa hukum menemukan uang di jalan dan ingin memilikinya. Apakah itu termasuk rezeki yang tidak diduga-duga?

Dikutip dari laman nu.online KH Abdul Basith, Pengasuh Pondok Pesantren Al Hikmah Kedaton Bandar Lampung  menjelaskan sebagai berikut.

Menemukan uang dalam hukum Islam disebut dengan barang temuan (luqathah) yakni harta yang tersia-sia dari pemiliknya sebab jatuh, lupa dan sebagainya.

Ketika ada seseorang baik baligh atau belum, muslim atau bukan, fasiq ataupun tidak, menemukan barang temuan di jalan, maka bagi dia diperkenankan mengambil atau membiarkannya.

Akan tetapi mengambilnya lebih utama daripada membiarkannya, jika orang yang mengambilnya percaya bahwa dia bisa menjaganya. Seandainya ia membiarkannya tanpa mengambil/memegangnya sama sekali, maka ia tidak memiliki tanggungan apa-apa. Tidak wajib mengangkat saksi atas barang temuan baik karena untuk dimiliki ataupun hanya untuk dijaga.

Dikutip dari baznas.go.id, tentang harta temuan, mnurut hukum Islam, harta temuan tetap menjadi milik asli pemiliknya sampai pemiliknya ditemukan.

Ini berarti bahwa seseorang yang menemukan uang atau harta tidak memiliki hak untuk mengklaim kepemilikan atau menggunakan harta tersebut untuk kepentingan pribadi.

Dalam hukum Islam, untuk menghukumi barang temuan harus dilihat dari perinciannya atau sesuai dengan syariat. Dilihat dulu barang apa yang ditemukan, kira-kira sangat berharga atau biasa saja.

Ketika menemukan barang, salah satunya uang dan sangat berharga, maka harus mengumumkannya selama satu tahun di pintu-pintu masjid, tempat manusia keluar masuk untuk shalat berjamaah, atau di pasar dan tempat menemukan barang tersebut.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Fathul Qarib Al-Mujib fi Syarhi Alfazh Al-Taqrib atau Al-Qawl Al-Mukhtar fi Syarh Ghayatil Ikhtishar, karangan Abu Abdillah Muhammad bin Qasim bin Muhammad Al-Ghazi ibn Al-Gharabili:

(و) أن (يحفظها) حتماً (في حرز مثلها ثم) بعد ما ذكر (إذا أراد) الملتقط (تملكها عرفها) بتشديد الراء من التعريف (سنة على أبواب المساجد) عند خروج الناس من الجماعة (وفي الموضع الذي وجدها فيه) وفي الأسواق ونحوها من مجامع الناس،

Artinya: Kemudian setelah apa yang telah dijelaskan tersebut, ketika penemu ingin memiliki barang tersebut, maka wajib baginya mengumumkan selama setahun di pintu-pintu masjid saat orang-orang keluar habis shalat berjama’ah.

Lafal arrafa dengan ditasydid huruf ra’-nya, diambil dari masdar ta’rif (mengumumkan) tidak dari masdar ma’rifah (mengetahui). Dan di tempat ia menemukan barang tersebut. Di pasar-pasar dan sesamanya yaitu tempat-tempat berkumpulnya manusia. Pengumuman disesuaikan dengan waktu dan tempat daerahnya masing-masing.

Kemudian, jika ia tidak menemukan pemiliknya setelah mengumumkannya selama setahun, maka baginya diperkenankan untuk memiliki barang temuan tersebut dengan syarat akan menggantinya--saat pemiliknya sudah ditemukan.

Si penemu tidak bisa langsung memiliki barang temuan tersebut hanya dengan lewatnya masa setahun, bahkan harus ada kata-kata yang menunjukkan pengambilan kepemilikan seperti, “Saya mengambil kepemilikan barang temuan ini".

Jika ia sudah mengambil kepemilikan barang temuan tersebut dan ternyata pemiliknya datang saat barang tersebut masih tetap seperti semula dan keduanya sepakat untuk mengembalikan barang itu atau sepakat mengembalikan gantinya, maka urusannya sudah jelas.

Jika keduanya berbeda pendapat, si pemilik menginginkan barang tersebut dan si penemu ingin pindah pada gantinya, maka yang dikabulkan adalah sang pemilik menurut pendapat al ashah. Jadi sangat jelas, bahwa barang temuan dalam hukum Islam, harus diperinci terlebih dahulu, apakah barang tersebut sangat berharga atau biasa saja (remeh). Setelah itu harus diumumkan sesuai dengan aturan syariat. Setelah melewati berbagai kriteria yang ketat dan memenuhi untuk dimiliki maka penemu baru bisa  memilikinya.

Itulah penjelasan tentang hukum Menemukan Uang di Jalan Menurut Islam, Diambil atau Diinfakkan Bila Pemiliknya tidak Ditemukan. (lis/berbagai sumber)

Baca juga: Tulisan Arab dan Arti Hubbul Wathan Minal Iman, Cinta Tanah Air atau Nasionalisme Bagian dari Iman

Baca juga: Arti Ujibu Dawataddai Idza Daani Falyastajibu LiWalyuminu Bi Laallahum Yarsyudun Syarat Kabulnya Doa

Baca juga: Arti Tabassumuka Fi Wajhi Akhiika Laka Shodaqoh, Hadits Senyum di Hadapan Saudaramu adalah sedekah

Baca juga: Hukum Membully, Mengolok-olok Orang, Ustaz Habib Jafar: Sesungguhnya Kamu telah Menghina Penciptanya

Jasa istri tidak bisa terhitung dengan apapun

Istri memiliki peran yang sangat besar dalam keberlangsungan hidup rumah tangga. Meskipun terkadang hal ini sering dianggap sepele, seluruh kerja keras serta pengorbanan istri tak bisa dinilai dengan apapun itu.

Mulai dari mengandung, melahirkan, menyusui, hingga merawat buah hati hingga dewasa merupakan tanggung jawab seorang istri. Di tengah kewajibannya tersebut, istri juga harus mengurus segala kebutuhan suami, dan menjadikan rumah sebagai tempat yang nyaman untuk keluarga.

Perasaan perempuan yang sangat lembut dan penuh kasih sayang, pasti akan terasa pedih apabila diperlakukan kasar oleh suaminya. Hal yang mungkin saja terjadi jika suami sering membentak istri yaitu, berubahnya sikap menjadi dendam, penuh benci, dan hilang perasaan cinta yang tulus.

Maka, janganlah sesekali berlaku kasar terhadap istri, dan pikirkanlah berulang kali ketika berbicara apabila suami tidak ingin mendapatkan risiko itu semua.